You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban Parkir Liar di Tanah Abang Ricuh
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

211 Motor yang Terparkir Liar di Tanah Abang Ditindak

Ratusan motor yang terparkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ditindak petugas. Bukan hanya dicabut pentilnya, namun puluhan diantaranya juga diangkut petugas.

Hari ini ada 24 kendaraan yang diangkut dan 187 kendaraan roda dua yang dicabut pentil

Pantauan Beritajakarta.com, puluhan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) serta kepolisian berjalan kaki menyisir mulai dari depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru hingga Jalan KH Wahid Hasyim.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, meskipun penertiban parkir liar sudah rutin dilakukan, ini merupakan penyakit kronis di kawasan Tanah Abang. Sebab banyak pemilik kendaraan yang tidak sadar untuk tertib.

Penertiban Parkir Liar di Tanah Abang Ricuh

"Hari ini ada 24 kendaraan yang diangkut dan 187 kendaraan roda dua yang dicabut pentil," kata Sigit, di Tanah Abang, Kamis (25/8).

Untuk kendaraan yang diangkut dibawa ke Kantor Kecamatan Tanah Abang untuk dilakukan penindakan oleh Kepolisian. Razia ini, pihaknya mengerahkan 50 petugas gabungan dari Dishubtrans DKI Jakarta, Sudinhubtrans Jakarta Pusat dibantu kepolisian.

"Kendaraan yang diangkut dibawa ke kecamatan dan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati